MANUAL BOOK GEDOR MARI
MANUAL BOOK INOVASI GEDOR MARI
- PENDAHULUAN
Penyelenggaraan Pemerintah daerah merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh perangkat pemerintah daerah dalam rangka untuk kemajuan daerah. Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Saat ini sistem pemerintahan sudah berubah dari sentralisasi kepada desentralisasi, artinya dari semuanya diatur oleh pemerintah dan saat ini bidang-bidang tertentu diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mengurus sendiri sesuai dengan kondisi dan keadaan daerah yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, yaitu : “ Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat yang berkeadilan merupakan penampilan dari pemerintah yang memprioritaskan kepentingan masyarakat. Hal ini perlu dijadikan sebagai fokus perhatian pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah menyebutkan bahwa, Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip;
- Peningkatan efisiensi;
- Perbaikan efektifitas
- Perbaikan kualitas Pelayanan;
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan;
- Berorientasi kepada kepentingan umum;
- Dilakukan secara terbuka;
- Memenuhi nilai kepatutan
- Dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri.
Pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah disebutkan Bhwa,” Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik”. Sedangkan kriteria inovasi daerah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6, dapat memberi manfaat bagi daerah/atau masyarakat, dan tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kenyataan di lapangan di Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman belum dapat melakukan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, karena sampai saat ini sistem pelayanan yang berlaku pada kantor camat tersebut masih seperti yang biasa, dan belum ada perubahan yang signifikan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Di karenakan keterbatasan anggaran yang diakibatkan recofusing anggaran membuat terhambat terlaksananya berbagai macam kegiatan rutin yang ada di Kecamatan sungai limau yang tidak bisa dilaksanakan, agar tetap terbantu masyarakat sesuai dengan undang undang salah satu fungsi pemerintah daerah adalah melayani kebutuhan masyarakat dengan kondsi seperti itu munculah sebuah inovasi yang mana inovasi tersebut adalah mewadahi DAN bagaimana masyarakat bisa terbantu dengan gebrakan untuk kemajuan nagari serta bagaimana masyarakat bisa sejahtera dan nagari maju dan tidak menjadi nagari yang tertinggal maka dibentuk sebuah gerakan yaitu ( Gedor Mari ) Gerakan Donasi Membangun Nagari
II.Tujuan
- Mensukseskan program-program yang digalakkan oleh pemerintah Kabuapaten Padang Pariaman, karena tidak semua kegiatan untuk masyarakat mampu dipenuhi oleh dana pemerintah.
- Membantu masyarakat bagaimana hidup sejahtera
- Membina hubungan sosial yang baik antara Pemerintahan dengan masyarakat.
- Meningkatkan produktivitas kerja.
- meningkatkan silaturahmi antara masyarakat dan pemda
III.Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
- Mengkaji kebutuhan masyarakat
- Menetapkan permasalahan masyarakat
- Memprioritaskan permasalahan masyarakat
- Menyusun perencanaan Kegiatan GEDOR MARI
- Menetapkan tujuan
- Penentuan sasaran
- Penjadwalan Kegiatan Inovasi GEDOR MARI
- Pelaksanaan Kegiatan Inovasi GEDOR MARI
- Penilaian hasil Kegiatan Inovasi GEDOR MARI
- Tindak Lanjut Kegiatan Inovasi GEDOR MARI
IV.Cara Melaksanakan Kegiatan
Persiapan
- melakukan pendata an terhadap para yang ada di kecamatan sungai limau
- membentuk tim pelaksana
- Hasil laporan tim pendata tentang permasalahan yang ada
Pelaksanaan
- Tim Inovasi melakukan kunjungan ke kunjungan kepada pengusaha pengusaha yang akan dijadikan donatur
- Tim Inovasi melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada donatur dan penerima donasi
- Tim Inovasi melaksanakan monitoring tentang penayluran donasi yang telah disalurkan
V.Sasaran
Adapun sasaran dari inovasi ini adalah dalam inovasi ini keluarga, pengusaha, saudagar, karyawan,aparatur sipil negara kelompok atau golongan, serta masyarakat umum lainnya.
VI.Jadwal Tahapan Inovasi dan Pelaksanaan Kegiatan
- Tahapan Inovasi gedor mari
No. |
Tahapan |
Waktu Kegiatan |
Keterangan |
1. |
Latar Belakang Masalah |
Februari 2023 |
Pengumpulan Informasi |
2. |
Perumusan Ide |
Maret 2023 |
Perumusan ide dari masukan semua pihak |
3. |
Perancangan |
April 2023 |
Menyusun tim pengelola inovasi dan lintas sector |
4. |
Implementasi |
Mei 2023 |
Pelaksanaan dilakukan kepada perantau yang berasal dari sungai limau |
- Pelaksanaan Inovasi Tahapan InovasI GEDOR MARI ( Gerakan DONASI MEMBANGUN NAGARI )
Kegiatan |
Bulan Pelaksanaan Kegiatan mei – Desember 2023 |
|
|||
GEDOR MARI |
? |
? |
? |
? |
|
VII.Evaluasi Pelaksanaan dan Pelaporan Kegiatan Inovasi
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah berjalan selama 1 s/d 3 hari kegiatan.
Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang mana nantinya data dan informasi hasil pencatatan di tindaklanjuti sesuai Instansi Terkait.
CAMAT SUNGAI LIMAU
A R L I S,S.Sos
Pembina Tk.I.NIP. 196508061987101001