MANUAL BOOK GESIA
- PENDAHULUAN
Penyelenggaraan Pemerintah daerah merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh perangkat pemerintah daerah dalam rangka untuk kemajuan daerah. Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Saat ini sistem pemerintahan sudah berubah dari sentralisasi kepada desentralisasi, artinya dari semuanya diatur oleh pemerintah dan saat ini bidang-bidang tertentu diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mengurus sendiri sesuai dengan kondisi dan keadaan daerah yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, yaitu : “ Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat yang berkeadilan merupakan penampilan dari pemerintah yang memprioritaskan kepentingan masyarakat. Hal ini perlu dijadikan sebagai fokus perhatian pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah menyebutkan bahwa, Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip;
- Peningkatan efisiensi;
- Perbaikan efektifitas
- Perbaikan kualitas Pelayanan;
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan;
- Berorientasi kepada kepentingan umum;
- Dilakukan secara terbuka;
- Memenuhi nilai kepatutan
- Dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri.
Pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah disebutkan Bhwa,” Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik”. Sedangkan kriteria inovasi daerah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6, dapat memberi manfaat bagi daerah/atau masyarakat, dan tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kenyataan di lapangan di Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman belum dapat melakukan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, karena sampai saat ini sistem pelayanan yang berlaku pada kantor camat tersebut masih seperti yang biasa, dan belum ada perubahan yang signifikan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Di karenakan keterbatasan anggaran yang diakibatkan recofusing anggaran membuat terhambat terlaksananya berbagai macam kegiatan rutin yang ada di Kecamatan sungai limau yang tidak bisa dilaksanakan, maka timbul lah suatu gerakan yang bertujuan untuk meningkatkan keimnan taqwa yaitu inovasi gesia, gerakan lansia lancar baca alquran, gerakan ini didasarkan oleh banyaknya lansia dan anak anak yang tidak bisa mebaca alquran dengan baik
II.Tujuan
- Mensukseskan program-program yang digalakkan oleh pemerintah Kabuapaten Padang Pariaman, karena tidak semua kegiatan untuk masyarakat mampu dipenuhi oleh dana pemerintah.
- agar lansia lancar dan pintar baca tulis alquran
- Membina hubungan sosial yang baik antara Pemerintahan dengan masyarakat.
- Meningkatkan iman dan taqwa
III.Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
- Mengkaji kebutuhan masyarakat
- Menetapkan permasalahan masyarakat
- Memprioritaskan permasalahan masyarakat
- Menyusun perencanaan Kegiatan Inovasi Gesia
- Menetapkan tujuan
- Penentuan sasaran
- Penjadwalan Kegiatan Inovasi Inovasi Gesia
- Pelaksanaan Kegiatan Inovasi Inovasi Gesia
- Penilaian hasil Kegiatan Inovasi Inovasi Gesia
- Tindak Lanjut Kegiatan Inovasi Inovasi Gesia
IV.Cara Melaksanakan Kegiatan
Persiapan
- melakukan pendata an terhadap lansia yang tidak bisa baca tulis alquran yang ada di kecamatan sungai limau
- Data hasil survey pendataan lansia
- Hasil laporan tim pendata tentang permasalahan yang ada
Pelaksanaan
- Tim Inovasi melakukan kunjungan ke korong korong serta tempat ibadah lainnya
- Tim Inovasi melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada warga
- Tim Inovasi melaksanakan monitoring tentang Pengajian Dan TPA Dan Majelis Taklim
V.Sasaran
Adapun sasaran dari inovasi ini adalah Lansia generasi muda yang jadi prioritas dalam inovasi ini keluarga, karyawan, pelajar, kelompok atau golongan, serta masyarakat umum lainnya.
VI.Jadwal Tahapan Inovasi dan Pelaksanaan Kegiatan
- Tahapan Inovasi Goda Kesi ( Gerakan Kesenian Tradisional )
No. |
Tahapan |
Waktu Kegiatan |
Keterangan |
1. |
Latar Belakang Masalah |
Januari 2022 |
Pengumpulan Informasi |
2. |
Perumusan Ide |
Februari 2022 |
Perumusan ide dari masukan semua pihak |
3. |
Perancangan |
FEBRUARI 2022 |
Menyusun tim pengelola inovasi dan lintas sector |
4. |
Implementasi |
APRIL 2022 |
Pelaksanaan dilakukan di sanggar yang ada disungai limau |
Pelaksanaan Inovasi Tahapan Inovasi GESIA
Kegiatan |
Bulan Pelaksanaan Kegiatan April – Desember 2022 |
|
|||
GESIA GERAKAN LANSIA LANCAR BACA ALQURAN ) |
? |
? |
? |
? |
|
VII.Evaluasi Pelaksanaan dan Pelaporan Kegiatan Inovasi
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah berjalan selama 1 s/d 3 hari kegiatan.
Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang mana nantinya data dan informasi hasil pencatatan di tindaklanjuti sesuai Instansi Terkait.
CAMAT SUNGAI LIMAU
A R L I S,S.Sos
Pembina Tk.I.NIP. 196508061987101001
MANUAL BOOK GESIA